Walikota Metro, Bambang Iman Santoso dilaporkan ke Polres Metro oleh pekerja tenaga harian lepas (THL) dilingkungan Pemkot Metro atas dugaan penipuan janji tidak merumahkan.
Menanggapi laporan tersebut, Walikota Metro Bambang Iman Santoso mengatakan dirinya sangat menghormati hukum dan akan melihat proses hukum selanjutmya.
“Jika itu sudah menjadi suatu laporan, kita menghormati hukum dong, kalo seandainya nanti kita dimintai keterangan, Ya, kita akan hadir apalagi sifatnya sudah dilaporkan. Kita sangat menghargai hukum dan proses hukum selanjutnya”, Jelas Walikota Metro, Selasa (13/1/2026)
Diberitakan sebelumnya, Walikota Metro dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/17/I/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA Lampung tertanggal 12 Januari 2026.
Pelapor berinisial (PD) warga Metro dengan saksi-saksi (TH) warga Sukadana Lampung Timur dan (IA) warga Trimujo Lampung Tengah yang mewakili Forum Keluarga Honorer Kota Metro melaporkan Bambang Iman Santoso atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU 1/2023.
Dalam laporannya, pelapor menerangkan bahwa Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso diduga melakukan penipuan dengan cara menjanjikan tidak akan merumahkan korban beserta tenaga harian lepas lainnya.
Janji tersebut dituangkan dalam surat tanda terima berita acara penyerahan tuntutan pada Selasa, 16 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Kantor Pemerintah Kota Metro.
Surat tersebut diketahui ditandatangani oleh Wali Kota Metro, Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, serta anggota DPD Kota Metro. Namun, pada 31 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, korban bersama tenaga harian lepas lainnya menerima informasi melalui masing-masing kepala dinas bahwa apabila hingga pukul 16.00 WIB surat keputusan kontrak tidak ditandatangani oleh Wali Kota, maka kontrak mereka tidak akan diperpanjang.
Atas peristiwa tersebut, pelapor menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan ke Polres Metro guna memperoleh kepastian hukum.